5 Tahapan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Setelah SKTP Diterbitkan

Minggu 12-10-2025,14:38 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Tahapan terakhir dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Menkeu) setelah menerima berkas dari admin daerah.

BACA JUGA:Segera Ambil Rezeki Per 13 Oktober 2025, Saldo DANA Kaget Rp 800 Ribu Bisa di Klaim Sekarang!

BACA JUGA:PERHATIAN! Bansos PKH BPNT Tahap 4 Segera Cair, KPM Wajib Ketahui Beberapa Hal Guna Pencairan Dana di ATM

Di sini dilakukan proses final pencairan hingga akhirnya dana TPG dikirimkan ke rekening masing-masing guru. 

Setelah proses ini selesai, tunjangan akan resmi mendarat di rekening penerima.

Dari rangkaian tahapan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) memang membutuhkan waktu antara 7 hingga 14 hari kerja setelah SKTP diterbitkan.

Setiap guru perlu memastikan bahwa data kepegawaian, rekening, serta gaji pokok telah terinput dengan benar di sistem Dapodik agar pencairan tidak tertunda.

Kategori :