Pengedar 14 Kg Sabu di Palembang Divonis Mati dan Penjara Seumur Hidup

Rabu 15-10-2025,21:01 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Siap jadi Penengah Suporter dan Manajemen Demi Selamatkan SFC Dari Degradasi

BACA JUGA:Bansos di Pastikan Cair Tepat Waktu, KPM Segera Cek ATM dan Rekening Terkait Dana PKH BPNT Tahap 4!

Setelah narkotika jenis sabu saksi Zupiyadi terima, saksi menghubungi terdakwa Mistoni memberitahukan bahwa isi tas dan kantong plastik warna hitam yang saksi terima berupa 15 bungkus narkotika jenis Sabu sebanyak 15 Kg 

Dari informasi tersebut, akhirnya terdakwa Mistoni berhasil ditangkap oleh petugas dari BNNP Sumsel.

Kemudian dari penangkapan terhadap terdakwa Mastoni. petugas dari BNNP Sumsel langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan saksi Syakirman dan Zupiyadi.

 

Kategori :