Pengedar 14 Kg Sabu di Palembang Divonis Mati dan Penjara Seumur Hidup

Rabu 15-10-2025,21:01 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa kasus itu bermula saat terdakwa Mistoni sedang berada di rumahnya di Perum Kayuara Grand Residence, dia ditelepon oleh boss terdakwa yang bernama Chandra (DPO).

Saat itu Chandra minta agar terdakwa menyiapkan anak buahnya, untuk mengambil narkotika jenis Sabu sebanyak 15 Kg di gudang di daerah Tulung Selapan Kabupaten OKI. 

Terdakwa pun menyanggupinya, dan kemudian keesokan harinya Senin 20 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB dia menelpon Saksi  Zupiyadi (berkas terpisah) dan terdakwa Mistoni mengatakan “Yadi kau Ambek Bahan Cak Biaso Tapi embek ditulung Selapan bergeraklah pas malam pakek motor Bae.”

Kemudian Saksi Zupiyadi menuruti perintah terdakwa Mistoni  tersebut.

BACA JUGA:Kades Pematang Panggang OKI Terbukti Bersalah Gunakan Ijazah Palsu, Divonis 10 Bulan Bersyarat

BACA JUGA:7 Referensi Tempat Wisata Keren yang Jangan Pernah di Skip Untuk Habiskan Liburan Akhir Tahun!

Selanjutnya tepatnya  pukul 11.30 WIBm saksi Zupiyadi berangkat dari rumah di Palembang menuju ke Desa Tulung Selapan Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan menggunakan sepeda motor. 

Setiba di lokasi dia langsung menghubungi terdakwa Mistoni, dan memberitahukan bahwa saksi Zupiyadi sudah sampai di Tulung Selapan. 

Lalu terdakwa Mistoni menanyakan apakah sudah ada yang menelpon saksi Zupiyadi, dan Saksi Zupiyadi  menjawab belum ada.

Tidak lama kemudian ada seseorang yang menghubungi saksi Zupiyadi  menanyakan posisi saksi dimana.

BACA JUGA:Sekda Edward Candra Raih Gelar Doktor, Tekankan Kolaborasi dan Ilmu Terapan untuk Kemajuan Sumsel

BACA JUGA:Pemprov Sumsel dan BPIP Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berkarakter Pancasila di Sekolah

Kemudian akhirnya saksi Zupiyadi  bertemu di Indomaret dengan orang tersebut.

Lalu orang tersebut menyuruh saksi Zupiyadi mengikuti sepeda motornya dari arah belakang, sekitar 2 Km berjalan beriringan, sepeda motor berhenti dipinggir jalan dan saksi Zupiyadi disuruh orang tersebut menunggu.

Lalu sekitar 10 menit saksi Zupiyadi  menunggu, orang tersebut datang lagi dengan mengendarai sepeda motornya dan membawa sebuah tas ransel warna biru dongker merk Polo Barry dan kantong plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis Sabu.

Barang itu lalu diserahkan ke saksi Zupiyadi.

Kategori :