7 jabatan tersebut meliputi:
BACA JUGA:TERBATAS! PPG 2025 Hanya Dibuka Untuk Calon Guru Usia Segini
BACA JUGA:Lepas 250 Atlet OKI Menuju Porprov XV Muba, Bupati Muchendi Titip Pesan Ini
- Guru dan tenaga kependidikan.
- Tenaga kesehatan.
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional.
BACA JUGA:KEREN PARAH! Hearts2Hearts Bakal Comeback Pada 20 Oktober Mendatang, Hadirkan Sesuatu yang Berbeda
- Operator layanan operasional.
- Pengelola layanan operasional.
- Penata layanan operasional.
Demikian informasi mengenai aturan PPPK Paruh Waktu terkait jabatan dan kategorinya.