RESMI! Ini Aturan PPPK Paruh Waktu 2025 Terkait Jabatan dan Kategorinya

Jumat 17-10-2025,08:22 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

7 jabatan tersebut meliputi:

BACA JUGA:TERBATAS! PPG 2025 Hanya Dibuka Untuk Calon Guru Usia Segini

BACA JUGA:Lepas 250 Atlet OKI Menuju Porprov XV Muba, Bupati Muchendi Titip Pesan Ini

- Guru dan tenaga kependidikan.

- Tenaga kesehatan.

- Tenaga teknis

- Pengelola umum operasional.

BACA JUGA:Saldo DANA Kaget di Bagikan Khusus Kamu di Pertengahan Bulan Oktober, Buruan Dikepoin Gimana Cara Dapatnya!

BACA JUGA:KEREN PARAH! Hearts2Hearts Bakal Comeback Pada 20 Oktober Mendatang, Hadirkan Sesuatu yang Berbeda

- Operator layanan operasional.

- Pengelola layanan operasional.

- Penata layanan operasional.

Demikian informasi mengenai aturan PPPK Paruh Waktu terkait jabatan dan kategorinya.

Kategori :