SIAP-SIAP! 2 Tes Ini Wajib Diikuti PNS yang Ingin Naik Pangkat

Sabtu 18-10-2025,07:42 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Kenaikan pangkat yang dilakukan para pegawai negeri sipil (PNS) merupakan hal penting dalam karier.

Ya, PNS yang akan mendapatkan karier terarah di masa depan dengan berbagai keuntungan.

Namun, untuk bisa naik pangkat pegawai PNS tidak bisa asal saja, melainkan wajib melalui berbagai tes.

Informasi terkait syarat penting bagi PNS yang ingin naik pangkat ini dibagikan akun Instagram @regional3bkn.

BACA JUGA:Diteken Presiden! Segini Besaran Gaji PPPK Tahun 2025

BACA JUGA:Kabar Baik! Warga Muba Kini Bisa Cetak Kartu AK-1 di Mana Saja Tanpa Biaya, Cek Caranya

Seperti yang diketahui, kenaikan pangkat saat ini bisa dilakukan setiap 1 bulan sekali bagi pegawai PNS.

Pegawai PNS bisa mengajukan kenaikan pangkat apabila sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Tapi, selain memenuhi persyaratan pegawai juga harus melalui syarat wajib dan penting yakni 'Ujian Dinas'.

Ujian dinas merupakan ujian yang dilaksanakan bagi PNS sebagai syarat kenaikan pangkat.

BACA JUGA:Kolaborasi Pemprov Sumsel dan Perbankan Perluas Akses Pembiayaan Hunian, Wujudkan Program 3 Juta Rumah

BACA JUGA:Kolaborasi Pemprov Sumsel dan Perbankan Perluas Akses Pembiayaan Hunian, Wujudkan Program 3 Juta Rumah

Ujian dinas akan dilaksanakan secara online atau dengan metode CAT BKN (Computer Assisted Test)

Ada beberapa jenis ujian dinas yang di mana disesuai dengan tingkat para pegawai PNS, yakni:

1. Ujian Dinas Tingkat I

Kategori :