"Polres OKI berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Kami apresiasi kerja cepat tim Satreskrim yang berhasil mengamankan para pelaku dalam waktu singkat,” ujar Kapolres OKI.
BACA JUGA:Sinergi Digital: PLN Icon Plus dan Polda Jambi Wujudkan Konektivitas Andal dan Terintegrasi
BACA JUGA:Polda Sumsel Terus Berbenah, Kapolda Resmikan Sarana Pelayanan di Polres OKI
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, motif pelaku melakukan aksi tersebut diduga karena sakit hati dan dendam terhadap korban yang sebelumnya telah menghina pelaku.
“Para pelaku merasa tersinggung atas ucapan korban yang dianggap menghina, sehingga mereka melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam", tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 5 tahun penjara. ***