HARAP DIINGAT! 3 Hal Ini Jadi Penentu Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK

Selasa 28-10-2025,15:46 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Untuk PNS, masa kerjanya berlangsung sampai batas usia pensiun.

BACA JUGA:SMSI Kupas Tuntas Isu Media Baru dan UU ITE dalam Diskusi Nasional Hari Ini

BACA JUGA:Pengganti Megawati Gacor! Puncaki Daftar Top Skor V League Korea

Biasanya, pejabat administrasi pensiun di usia 58 tahun, sedangkan pejabat pimpinan tinggi sampai 60 tahun.

Jadi, PNS bisa dibilang punya masa kerja yang lebih stabil dan panjang.

Sementara itu, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja.

Masa kontraknya minimal 1 tahun, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta hasil penilaian kinerja.

BACA JUGA:Mutasi ASN Kini Lebih Ketat, Siap-Siap Tes CAT, Aturan Baru Berlaku Dua Kali Setahun

BACA JUGA:Dua Raperda Inisiatif DPRD Sumsel Dapat Dukungan Penuh Pemprov, Wagub Cik Ujang Hadiri Rapat Paripurna XXIV

Jadi, sifatnya lebih fleksibel, tapi juga tergantung pada evaluasi tiap periode.

Terkait seleksi, keduanya juga punya jalur yang berbeda.

Untuk CPNS (Calon PNS), usia pelamar biasanya antara 18-35 tahun dan tesnya terdiri dari tiga bagian utama:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

BACA JUGA:Pemkab Muba Ikuti Entry Meeting Bersama BPK Perwakilan Sumsel Secara Virtual

- Tes Intelegensi Umum (TIU)

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Kategori :