Untuk PNS, masa kerjanya berlangsung sampai batas usia pensiun.
BACA JUGA:SMSI Kupas Tuntas Isu Media Baru dan UU ITE dalam Diskusi Nasional Hari Ini
BACA JUGA:Pengganti Megawati Gacor! Puncaki Daftar Top Skor V League Korea
Biasanya, pejabat administrasi pensiun di usia 58 tahun, sedangkan pejabat pimpinan tinggi sampai 60 tahun.
Jadi, PNS bisa dibilang punya masa kerja yang lebih stabil dan panjang.
Sementara itu, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja.
Masa kontraknya minimal 1 tahun, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta hasil penilaian kinerja.
BACA JUGA:Mutasi ASN Kini Lebih Ketat, Siap-Siap Tes CAT, Aturan Baru Berlaku Dua Kali Setahun
Jadi, sifatnya lebih fleksibel, tapi juga tergantung pada evaluasi tiap periode.
Terkait seleksi, keduanya juga punya jalur yang berbeda.
Untuk CPNS (Calon PNS), usia pelamar biasanya antara 18-35 tahun dan tesnya terdiri dari tiga bagian utama:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
BACA JUGA:Pemkab Muba Ikuti Entry Meeting Bersama BPK Perwakilan Sumsel Secara Virtual
- Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)