Dialog Nasional SMSI Songsong HPN 2026: ‘Media Baru vs UU ITE’

Rabu 29-10-2025,07:39 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

konten negatif, tetapi juga maraknya berita bohong dan ujaran kebencian melalui media sosial. 

BACA JUGA:Bupati Muchendi Rayakan Sumpah Pemuda Bersama Mahasiswa UNISKI

BACA JUGA:Subroto Award 2025, PGN Diganjar Penghargaan atas Dukungan terhadap Swasembada Energi

“Berita hoaks dan ujaran kebencian bisa memicu konflik sosial dan merusak persatuan bangsa. 

Karena itu, literasi digital menjadi senjata utama bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi,” ujarnya. 

Anang menambahkan, penegakan hukum terhadap pelaku penyebar hoaks dilakukan secara selektif dan proporsional dengan memperhatikan konteks, motif, serta dampak sosial yang ditimbulkan.

Jaga Etika Jurnalistik

BACA JUGA:Duduk Bersama Kepala Daerah Lain, Bupati Muba Hadiri Pisah Sambut Kajati Sumsel

BACA JUGA:Polres Muba Selamatkan 30 Ribu Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Sementara itu, Dahlan Dahi mengingatkan pentingnya menjaga etika jurnalistik di tengah ledakan media baru. 

Menurutnya, siapa pun yang memproduksi berita, baik lewat portal maupun YouTube, wajib memegang prinsip verifikasi dan akurasi. 

“Jangan lupakan kode etik. 

Semua produk informasi publik harus berlandaskan tanggung jawab, bukan sekadar mengejar viral,” katanya.

BACA JUGA:Benarkah Mandi Malam Hari Jadi Penyebab Paru-Paru Basah? Simak Penjelasan Ini

BACA JUGA:Tahun Depan 150 Ribu Guru Dapat Bantuan dari Kemendikdasmen, Kamu Termasuk?

Dalam kesempatan yang sama, Prof. Henri Subiakto menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam UU ITE yang direvisi menekankan unsur kesengajaan dalam penyebaran informasi yang menyerang kehormatan seseorang. 

Ia memaparkan bahwa Pasal 27 ayat (3) dan 27A merupakan pasal yang paling sering digunakan dalam kasus pencemaran nama baik di ruang digital. 

Kategori :