Sidang Makin Panas! Saksi Kunci Ungkap Dana Pokir DPRD OKU Rp45 Miliar Dibahas 'Gelondongan'
Persidangan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU di Pengadilan Negeri (PN) Palembang-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Persidangan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 21 Januari 2026, membuka fakta baru.
Saksi kunci yang dihadirkan di persidangan, membuka tabir terkait pengelolaan anggaran jumbo yang diakui hanya dibahas dalam bentuk “angka gelondongan” tanpa rincian proyek.
Sidang yang menjerat empat terdakwa Parwanto, Robi Vitergo, Ahmad Thoha (Anang), dan Mendra SB, dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, SH MH, dengan Jaksa Penuntut Umum dari KPK RI hadir langsung mengawal pembuktian.
Saksi Setiawan, Kepala BPKAD OKU, menjadi sorotan utama.
BACA JUGA:Video Syur Diduga Oknum Sekdes di Ogan Ilir Viral, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan!
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di PMI, Eks Wawako Palembang Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Di hadapan majelis, ia mengaku mengenal terdakwa Ahmad Thoha sejak 2024.
Pertemuan itu, menurutnya, terjadi ketika Thoha datang ke kantor BPKAD untuk menagih sisa pembayaran proyek.
Namun pengakuan tersebut justru memicu rentetan pertanyaan tajam dari JPU KPK.
Saksi dicecar soal kedatangan Thoha apakah sendiri atau melalui Nopriansyah, Kepala Dinas PU OKU serta proyek apa saja yang sebenarnya dikerjakan terdakwa.
BACA JUGA:Waspada! Motor Mahasiswi Unsri Digasak Maling di Indralaya, Aksi Pelaku Terekam CCTV
BACA JUGA:Video Penangkapan Bandar Narkoba Viral, Polres OKU Timur Dalami Dugaan Pelanggaran Prosedur
Jawaban Setiawan mengejutkan: ia mengaku tidak tahu.
Lebih lanjut, Setiawan menyebut dirinya merupakan salah satu dari enam anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekda OKU, Darwanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

