- Tunjangan Pangan
BACA JUGA:Wabup Ingatkan Muba Energi Maju Berjaya Harus Dikelola Profesional dan Sesuai Aturan Hukum
- Tunjangan Jabatan atau Umum
- Tambahan Penghasilan
Akan tetapi, aturan baru di tahun 2025 akan meniadakan hak-hak tersebut bagi ASN yang tidak memenuhi syarat sesuai UU ASN 2023.
Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah menetapkan enam kategori ASN yang tidak lagi berhak menerima gaji maupun tunjangan.
BACA JUGA:Herman Deru Minta YJI Sumsel Aktif Berikan Edukasi Kesehatan Jantung Kepada Masyarakat
1. Meninggal Dunia
Setelah ASN meninggal dunia, status kepegawaiannya berakhir dan pembayaran gaji dihentikan.
Ahli waris hanya menerima santunan atau pensiun sesuai aturan.
2. Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik
BACA JUGA:Laga Hidup Mati Malam Ini: Timnas Indonesia U-17 Wajib Kalahkan Honduras!
BACA JUGA:Cek Beberapa Bansos yang Masuk yang Masuk Ke Rekening KPM Pada November, PKH BPNT Termasuk!
ASN wajib bersikap netral sehingga jika terbukti menjadi pengurus partai, maka gaji dan tunjangannya akan langsung dihentikan.
3. Dipidana Minimal 2 Tahun Penjara
ASN yang melakukan tindak pidana dan divonis dua tahun penjara atau lebih akan diberhentikan dengan tidak hormat, sehingga otomatis seluruh hak keuangannya terputus.