4. Tidak Berkinerja atau Mangkir dari Tugas
BACA JUGA:PPPK Harus Diangkat PNS, DPR Ungkap 4 Penyebab Utamanya
Pegawai yang tidak menjalankan tugas, bolos kerja, atau tidak memenuhi target kinerja akan kehilangan hak gajinya.
5. Terdampak Perampingan Organisasi Pemerintah
Jika terjadi efisiensi instansi atau restrukturisasi, ASN yang tidak ditempatkan kembali akan kehilangan hak keuangannya hingga ada keputusan baru.
6. Melanggar Disiplin Berat
BACA JUGA:Jangan Telat! Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM C Bulan November 2025
Pelanggaran berat seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan amoral menjadi alasan kuat untuk pencabutan seluruh tunjangan dan gaji.
Kebijakan penghentian gaji ini tertuang dalam Pasal UU ASN 2023.
Langkah ini menjadi bagian dari reformasi ASN yang berfokus pada profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN akan lebih ketat mulai tahun depan.
BACA JUGA:Kemensos Targetkan Graduasi 10 KPM Per Pendamping, Pemberdayaan Jadi Fokus Utama di 2026
ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan langsung disidangkan melalui Majelis Kode Etik dan Disiplin ASN.
Sanksinya tidak main-main, mulai dari pemotongan tunjangan hingga penghentian gaji total.
Langkah ini bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih profesional, bersih, dan efisien, sekaligus menekan pemborosan anggaran negara.
Jadi, mulai tahun 2025, pemerintah menegaskan hanya ASN yang taat, disiplin, dan berintegritas tinggi yang akan terus menerima hak keuangan penuh.