SAH! Kontrak Kerja PPPK Hanya 1 Tahun, Berlaku untuk Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Rabu 12-11-2025,09:10 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Bagi tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK, akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

BACA JUGA:Apresiasi untuk Pejuang Bangsa, Telkomsel Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Veteran

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Resmi Dipercaya Sebagai Pembina PGRI Sumsel

Sedangkan bagi yang belum lolos atau belum kebagian formasi, pemerintah menyiapkan skema pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini diambil agar tidak ada tenaga honorer yang tertinggal dari proses penataan ini.

Kontrak Kerja PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Hanya 1 Tahun

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Aulia Rahman Basri, menjelaskan alasan di balik kebijakan kontrak satu tahun tersebut.

BACA JUGA:Syafaruddin Jabat Pj Sekda Muba, Bupati: Tugas Besar di Pundak Anda Dalam Mengelola Pemerintahan yang Kondusif

Menurutnya, sistem ini diterapkan agar pemerintah daerah bisa menilai kinerja para pegawai secara berkala.

"SK PPPK yang mesti diperpanjang setiap tahun, hal ini untuk melihat dan mengevaluasi kinerja para PPPK yang telah menjalankan tugas dan kewajibannya," ujarnya saat mengambil sumpah janji 1.870 PPPK tahap dua dan PPPK Paruh Waktu di Tenggarong, pada Jumat 31 Oktober 2025.

Ia menambahkan, jika ke depan kinerja para pegawai dinilai baik dan menunjukkan hasil kerja yang memuaskan, bukan tidak mungkin masa kontrak akan diperpanjang lebih lama.

"Artinya, bisa jadi ke depan perpanjangan surat keputusan bukan dilakukan per tahun, tetapi bisa dilakukan per tiga tahun atau per lima tahun," katanya.

BACA JUGA:Hanya Transisi! BKN Tegaskan Skema PPPK Paruh Waktu Bakal Dihapus

BACA JUGA:Hancur di Sarang Garudayaksa: Sriwijaya FC Telan Kekalahan Terbesar Musim Ini

Dalam kesempatan tersebut, Aulia juga menegaskan bahwa seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, tidak diperbolehkan mengajukan pindah tugas ke instansi lain.

"Tidak ada PPPK yang boleh pindah dari tempat tugasnya.

Kategori :