Info Terbaru! BKD Jatim Terbitkan Surat Edaran Pemberhentian Tenaga Honorer
Ilustrasi BKD Jatim terbitkan surat edaran pemberhentian tenaga honorer-pixabay-
PALPRES.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) resmi menerbitkan surat edaran.
Surat edaran dengan nomor 800/8359/204.2/2025 tertanggal 4 Desember 2025 ini terkait mekanisme pemberhentian tenaga non ASN (honorer) yang dinyatakan lulus dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu 2025.
Ya, kebijakan ini menjadi bagian dari proses transisi menuju penghapusan tenaga honorer sesuai kebijakan nasional, sekaligus tindak lanjut dari pengadaan PPPK Paruh Waktu dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) mulai 1 Januari 2026.
Dalam edaran yang bersifat terbuka itu, Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, menjelaskan bahwa tenaga honorer yang terdiri atas PTT-PK, GTT, PTT Cabang Dinas, dan PTT Sekolah yang dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu otomatis diberhentikan dari status Tenaga Non ASN dan dinonaktifkan NIP-nya per 1 Januari 2026.
BACA JUGA:FINAL! Inilah 3 Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2026
"Tenaga Non ASN yang terdiri atas PTT-PK, GTT, PTT Cabang Dinas, dan PTT Sekolah yang telah ditetapkan dan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dinyatakan otomatis berakhir sebagai Tenaga Non ASN per 1 Januari 2026 dan dinonaktifkan NIP nya," kata Indah Wahyuni dalam surat edaran tersebut.
BKD Jawa Timur juga mengimbau seluruh Tenaga Non ASN yang akan diberhentikan karena telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu wajib menyelesaikan seluruh kewajiban administratif sebelum statusnya resmi berakhir pada 1 Januari 2026.
Selain itu, BKD meminta setiap perangkat daerah memastikan bahwa seluruh hak tenaga non ASN yang bersangkutan, termasuk pembayaran honorarium, maupun hak administratif lainnya, tetap dipenuhi secara penuh sebelum proses penonaktifan dilakukan.
"Tenaga Non ASN untuk segera menyelesaikan segala bentuk kewajiban seperti penyelesaian SKP serta kepada Perangkat memenuhi hak yang bersangkutan," ujar Indah.
BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang Ditahan Jaksa
BACA JUGA:WAJIB! Inilah 7 Dokumen Penting CPNS Kemenkeu 2026
Dengan ini, proses peralihan dari tenaga honorer ke PPPK Paruh Waktu diharapkan berjalan tertib dan tidak memunculkan kebingungan administratif di lapangan.
BKD menegaskan bahwa keputusan pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu otomatis menjadi dasar administrasi penghentian status honorer, sehingga tidak diperlukan penerbitan surat pemberhentian terpisah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
