HORE! PPPK Kini Boleh Mutasi, Ini Syaratnya

Rabu 12-11-2025,13:52 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Kabar gembira menghampiri para honorer di Indonesia.

Ya, kesenjangan yang selama ini diresahkan akhirnya mendapatkan kemudahan.

Hal tersebut tak lain adalah soal mutasi.

Menyoal mutasi, PPPK terbilang sangat rumit dalam pengajuannya.

BACA JUGA:Next Toni Kroos? Pemain Muda 16 Tahun yang Jadi Incaran Separuh Eropa

BACA JUGA:Formasi CPNS 2026 Dibuka Lewat Sistem Merit, Batal Rekrutmen Besar-besaran!

Dimana ada syarat untuk sudah bekerja 10 tahun dan mendapatkan izin resmi dari instansi.

Namun kini sudah berbeda, KemenPAN-RB memberikan kemudahan untuk PPPK mengajukan mutasi.

Semula yang tidak bisa, kini menjadi sangat bisa.

"Kami itu dari KemenPAN-RB ada catatan dia nggak bisa mutasi, sekarang sudah boleh mutasi sepanjang dalam satu instansinya," tutur Deputi Bidang SDM KemenPAN-RB Aba Subagja.

BACA JUGA:SAH! Kontrak Kerja PPPK Hanya 1 Tahun, Berlaku untuk Penuh Waktu dan Paruh Waktu

BACA JUGA:Kasus Korupsi APBD 2022, Empat Pejabat Dispora OKI Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Walaupun telah dipermudah bukan berarti tidak ada syarat.

Aba Subagja mengingatkan bahwa tetap ada syarat untuk mendapatkan kemudahan hal tersebut.

Syarat Mutasi PPPK

Kategori :