Aba Subagja menegaskan, bahwa mutasi sangat diperbolehkan jika dalam 1 unit.
BACA JUGA:Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
BACA JUGA:Apresiasi untuk Pejuang Bangsa, Telkomsel Gelar Operasi Katarak Gratis bagi Veteran
Dalam artian, tidak berganti jabatan 1 ke jabatan yang lainnya.
"Jadi dari unit 1 ke unit lain itu sudah kita perbolehkan sepanjang tidak berganti jabatan," tegas Aba.
Semoga kabar ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi para honorer di Indonesia.
Demikian informasi mengenai syarat mutasi PPPK.