Tak ketinggalan, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 setiap tahunnya, sama seperti pegawai negeri sipil lainnya.
Tambahan ini diberikan untuk mendukung kebutuhan menjelang hari besar dan tahun ajaran baru.
BACA JUGA:Diduga Nikmati Dana Kegiatan Fiktif, Plt Kadis Perindag PALI Terancam Penjara
Meski paruh waktu, tetapi ia juga berhak menerima tunjangan seperti di atas.
Sebab, skema ini juga masuk dari bagian Aparatur Sipil Negara (ASN).