TERBARU! Pemerintah Tambah Deretan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Jumat 14-11-2025,16:16 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PPPK Paruh Waktu kini berhak menerima tunjangan kinerja berdasarkan capaian dan hasil kerja.

BACA JUGA:Ibunya Diadopsi Saat Bayi, Pemain Timnas Islandia Ini Ternyata Punya Darah Indonesia

BACA JUGA:6 Desa di Muba Dapat Prioritas Jaringan Digital Baru dari Kementerian Komdigi

Besaran tukin menyesuaikan tanggung jawab dan hasil evaluasi dari instansi tempat bekerja.

2. Tunjangan Keluarga

Sama seperti PNS dan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu juga mendapatkan tunjangan keluarga, yaitu:

- 10% dari gaji pokok untuk pasangan (suami/istri)

BACA JUGA:Tegas, Herman Deru Minta Implementasi Permen Sumur Minyak Rakyat Diawasi dengan Ketat: Cabut Mitra yang Nakal

- 2% per anak (maksimal dua anak)

Tunjangan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan keluarga ASN.

3. Tunjangan Pangan

Setiap bulan, PPPK Paruh Waktu juga akan memperoleh tunjangan pangan yang nilainya setara 10 kilogram beras, disalurkan dalam bentuk uang.

BACA JUGA:Toreh Prestasi! Prodi Magister Manajemen FEB Usakti Raih Hibah Erasmus

BACA JUGA:Pensiunan PNS Panik! Isu Rapel Kenaikan Gaji Dibayarkan Pertengahan November 2025, PT Taspen Angkat Bicara

Kebijakan ini bertujuan memastikan kebutuhan dasar ASN terpenuhi dengan baik setiap bulan.

4. THR dan Gaji ke-13

Kategori :