PPPK Paruh Waktu kini berhak menerima tunjangan kinerja berdasarkan capaian dan hasil kerja.
BACA JUGA:Ibunya Diadopsi Saat Bayi, Pemain Timnas Islandia Ini Ternyata Punya Darah Indonesia
BACA JUGA:6 Desa di Muba Dapat Prioritas Jaringan Digital Baru dari Kementerian Komdigi
Besaran tukin menyesuaikan tanggung jawab dan hasil evaluasi dari instansi tempat bekerja.
2. Tunjangan Keluarga
Sama seperti PNS dan PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu juga mendapatkan tunjangan keluarga, yaitu:
- 10% dari gaji pokok untuk pasangan (suami/istri)
- 2% per anak (maksimal dua anak)
Tunjangan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan keluarga ASN.
3. Tunjangan Pangan
Setiap bulan, PPPK Paruh Waktu juga akan memperoleh tunjangan pangan yang nilainya setara 10 kilogram beras, disalurkan dalam bentuk uang.
BACA JUGA:Toreh Prestasi! Prodi Magister Manajemen FEB Usakti Raih Hibah Erasmus
Kebijakan ini bertujuan memastikan kebutuhan dasar ASN terpenuhi dengan baik setiap bulan.
4. THR dan Gaji ke-13