- Lansia (usia 60 tahun ke atas)
- Penyandang disabilitas berat
Selain itu, penerima bansos PKH harus terdaftar di dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang merupakan pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA JUGA:Cara Daftar Bansos PKH BPNT 2025, Setelah DTSEN Berlaku!
BACA JUGA:Wabup Muba Salurkan Beasiswa Pendidikan dan Bansos dari Baznas di Babat Supat
Bansos PKH 2025 tahap 3 disalurkan kepada 7 kategori penerima yaitu:
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000 per 3 bulan (Rp 3.000.000/tahun)
Pelajar SD: Rp 225.000 per 3 bulan (Rp 900.000/tahun)
Pelajar SMP: Rp 375.000 per 3 bulan (Rp 1.500.000/tahun)
Pelajar SMA: Rp 500.000 per 3 bulan (Rp 2.000.000/tahun)
Ibu hamil: Rp 750.000 per 3 bulan (Rp 3.000.000/tahun)
Lansia: Rp 600.000 per 3 bulan (Rp 2.400.000/tahun)
Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per 3 bulan (Rp 2.400.000/tahun)
BACA JUGA:Penuh inovasi, Penyaluran Bansos Pemerintah Kedepan Akan Lebih Mudah dan Bisa Diawasi!
BACA JUGA:Sederet Hal Penting Terkait Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4, KPM Harus Tahu!
Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau kantor pos, tergantung wilayah dan skema penyaluran di daerah masing-masing.