BACA JUGA:BRI Tunjukkan Kualitas Contact Center, Raih 1st Runner Up di TBCCI 2025
BACA JUGA:BRI Borong 4 Penghargaan di Indeks52, Tegaskan Posisi Sebagai Emiten Unggulan
Syarat dan Ketentuan
Berikut ini syarat dan ketentuan yang berlaku, dalam promo Nabung Emas makin mudah dan hemat lewat BRImo.
Sebagaimana dilansir di laman website BRI, bri.co.id.
Untuk program cashback sebesar Rp10.000, hanya berlaku untuk transaksi pembelian emas lewat BRImo minimal Rp100.000.
BACA JUGA:Hingga Kuartal III 2025, BRI Insurance Catatkan Laba Rp467 Miyar
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Tegaskan Komitmen Dampingi ASN hingga Masa Pensiun
Program berlaku untuk transaksi pembelian emas melalui aplikasi BRImo versi terbaru selama periode program.
Cashback berlaku untuk 100 nasabah terpilih per hari selama periode program.
Setiap nasabah hanya berhak mendapatkan 1 kali cashback selama periode program dan tidak berlaku kelipatan.
Cashback akan dikirimkan maksimal 1 bulan setelah transaksi dilakukan
BACA JUGA:Change to Accelerate: Komitmen Bank Sumsel Babel dalam Mendorong Inovasi dan Kepercayaan Masyarakat
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Teruskan Tradisi Ziarah Makam Pahlawan, Rangkaian HUT ke-68
Periode Promo Cashback
Promo ini berlaku pada periode program 10 – 30 November 2025.
Bila ditemukan indikasi penyalahgunaan, kecurangan, dan/atau transaksi yang tidak sesuai dengan Syarat & Ketentuan Program, pihak BRI berhak membatalkan pemberian cashback .
Selain itu, pihak BRI dapat sewaktu-waktu melakukan perubahan terhadap Syarat & Ketentuan Program dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada nasabah.