Golongan XV : Rp4.107.600 – Rp6.746.200
BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Pangan, PTBA Bagikan 3.500 Bibit Cabai untuk Kelompok Tani di Sawahlunto
BACA JUGA:Fakta Menarik Khabib Nurmagomedov: Rekor Sempurna dan Kisah Ikonik Bergulat dengan Beruang
Golongan XVII : Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Nominal gaji yang diterima tiap PPPK berbeda tergantung pada golongan dan masa kerja, sehingga penting bagi pegawai untuk menyesuaikan dengan data pribadi masing-masing.
Pemerintah juga berharap pencairan gaji Desember 2025 berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga mendukung peningkatan kinerja PPPK dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.