PALPRES.COM - Kabar baik menghampiri para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ya, pemerintah resmi mengumumkan besaran gaji PPPK untuk bulan Desember 2025 yang akan dicairkan sesuai jadwal rutin.
Pengumuman ini penting karena memastikan bahwa seluruh PPPK dapat mengecek haknya berdasarkan golongan masing-masing.
Walaupun belum ada kenaikan baru, pemerintah tetap mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang menjadi dasar perhitungan gaji PPPK di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Masyarakat Makin Nyaman Urus SKCK, Survei 2025 Tunjukkan Kepuasan Terus Naik
Hingga hari ini, aturan gaji PPPK belum mengalami perubahan.
Artinya, seluruh pegawai masih merujuk pada nominal gaji pokok dalam Perpres 11 Tahun 2024.
Komitmen pemerintah menjaga ketepatan waktu pencairan gaji menunjukkan dukungan penuh untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.
Termasuk PPPK yang bertugas di berbagai instansi pusat maupun daerah.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Alasan Menpan RB Tidak Setujui PPPK Jadi PNS
BACA JUGA:WAJIB PUNYA! 5 Batu Akik Ini Bisa Jadi Penglaris Dagangan
Berikut daftar lengkap gaji PPPK sesuai ketentuan regulasinya.
Golongan I : Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II : Rp2.206.500 – Rp3.071.200