AUTO GEMBIRA! Revisi UU ASN Prioritaskan Kesejahteraan PPPK

Minggu 30-11-2025,13:02 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Wacana revisi UU ASN kembali mencuat dan membawa kabar baik bagi para PPPK.

Informasi yang beredar belakangan ini yaitu adanya potensi besar bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk diangkat menjadi PNS.

Tentunya, kabar ini menjadi angin segar lantaran selama ini hak PPPK dan PNS dinilai masih mengalami ketimpangan yang cukup signifikan.

​Undang-Undang ASN yang berlaku saat ini memuat sejumlah perbedaan mulai dari status kepegawaian hingga hak atas jaminan sosial.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini 30 November 2025, Sumsel Didominasi Hujan Ringan

BACA JUGA:AC Milan 1-0 Lazio: Rafael Leao Bawa AC Milan ke Puncak Klasemen Serie A dengan Kemenangan Dramatis

​Salah satu keresahan terbesar yang dirasakan PPPK adalah mereka kerap cemas karena tidak memiliki jaminan perlindungan dari pemutusan kontrak kerja.

​DPR tidak memungkiri potensi pengangkatan PPPK menjadi PNS akan dibahas seiring momentum perbaikan terhadap UU ASN.

​RUU ASN ini sendiri telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional atau Prolegnas prioritas untuk tahun 2025.

​Tujuan utama dari RUU yang baru ini memang disusun untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan menutup jurang ketimpangan yang ada.

BACA JUGA:SINYAL POSITIF! DPR Beri Opsi Pengangkatan atau Penyetaraan Bagi PPPK

BACA JUGA:6 Tanaman Pembawa Hoki yang Wajib Ditanam Depan Rumah

​Selain itu, revisi ini juga bertujuan memberi kepastian hukum bagi seluruh ASN, apapun status awalnya saat mereka direkrut.

​DPR menegaskan bahwa kesejahteraan ASN adalah hal yang mutlak dan tak boleh ditawar karena mereka adalah garda terdepan layanan publik.

​Potensi peralihan status PPPK menjadi PNS perlu dikaji serius di mana seluruh aspek harus ditimbang sebelum keputusan diambil.

Kategori :