AUTO GEMBIRA! Revisi UU ASN Prioritaskan Kesejahteraan PPPK

Minggu 30-11-2025,13:02 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Aspek yang wajib dipertimbangkan meliputi aspek hukum, sosial, hingga kesanggupan keuangan negara.

BACA JUGA:6 Dokumen Ini Wajib Dipersiapkan untuk Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK

BACA JUGA:Ciptakan Tata Kelola Kepegawaian Berbasis Digital, Pemkab Muba Adakan Program Profiling ASN

​Meskipun penyusunan RUU ini masih di tahap awal, DPR menjamin prosesnya akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

​Anggota Komisi II DPR RI, Aziz Subekti, memberikan harapan terkait hal ini.

"Saya tentu akan memberikan dorongan yang terbaik kalau memang negara pemerintah mampu maka bukan tidak mungkin ya PPPK secara bertahap nanti bisa diangkat menjadi PNS," kata Aziz.

Ini adalah langkah krusial untuk memberikan kepastian karir dan masa depan yang lebih baik bagi seluruh aparatur sipil negara di Indonesia.

Kategori :