DPR Warning Penghapusan Honorer 2025, Ribuan Guru Tanpa Perlindungan?

Rabu 03-12-2025,14:01 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Hetifah juga menyoroti adanya perbedaan regulasi antara guru di bawah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama.

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,1 Pagi Ini Guncang Sinabang, Tak Berpotensi Tsunami

BACA JUGA:Kepala BKN: CPNS 2026 Akan Dibuka Tapi Seleksi Diperketat

Ia mengingatkan bahwa reformasi tidak boleh menghasilkan ketimpangan baru.

“Jangan sampai reformasi kepegawaian justru menciptakan dua kecepatan: satu guru diuntungkan, yang lain tertinggal,” ujarnya.

Hetifah menyebut bahwa pemerintah wajib memastikan tidak ada guru yang terabaikan dalam transisi 2025.

Ia menyoroti lambannya pemerintah dalam menerbitkan regulasi teknis PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Program Jaga Desa di OKI, Ini Kata Wabup Supriyanto

BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI Q3-2025: Ekspansi Berlanjut, Optimisme Pelaku Usaha Semakin Meningkat

Keterlambatan tersebut membuat guru semakin resah menghadapi perubahan yang belum jelas arah dan mekanismenya.

Guru di daerah dikatakannya, masih menunggu kepastian mengenai status kerja mereka setelah honorer dihapus.

Hetifah mendesak percepatan regulasi demi menghindari munculnya kerentanan baru.

Ia menilai bahwa pemerintah harus belajar dari kegagalan penataan honorer di masa lalu.

BACA JUGA:TERKUAK! Ini 2 Alasan Gaji Pensiunan PNS Belum Dicairkan PT Taspen

BACA JUGA:Harga Mesin Cuci Front Loading Makin Hemat di Promo 12.12, Ini 5 Keungulannya!

Menurutnya, masa depan guru tidak boleh kembali diserahkan pada kebijakan yang tergesa-gesa.

Kategori :