Terbaru! Ini Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Tahun 2026

Jumat 05-12-2025,07:53 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi dan Mafia Tanah Tol Betung-Tempino Sidang Perdana, Diwarnai Aksi Dukungan

Dengan rentang tersebut, golongan tertinggi PPPK dapat menerima gaji pokok lebih dari Rp 7 juta sebelum tunjangan.

Jenis Tunjangan PPPK 2026 

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan resmi, yaitu:

1. Tunjangan keluarga

BACA JUGA:Dari Kas Masjid ke Bank Terbesar: Kisah Awal BRI yang Kini Berusia 130 Tahun

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini 5 Desember 2025: Hujan Basahi Seluruh Wilayah Sumsel, Jangan Lupa Bawa Payung!

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

4. Tunjangan kinerja sesuai jabatan atau kelas jabatan

5. Tunjangan Hari Raya (THR)

BACA JUGA:Bupati Muba Sambut Positif Kolaborasi HUT KOPRI ke-54 dengan HUT PGRI ke-80

6. Gaji ke-13

Dengan kepastian ini, PPPK seluruh Indonesia kini memiliki gambaran jelas mengenai total penghasilan yang akan diterima tahun 2026.

Mulai dari gaji pokok, tunjangan-tunjangan wajib, hingga hak THR dan gaji ke-13 yang tetap dijamin pemerintah.

Kategori :