PALEMBANG, PALPRES - Dua terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan atribut kejaksaan dan pemerasan, Bobby Asia dan Edwin Firdaus, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Senin 8 Desember 2025.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fatimah, SH MH dan dihadiri kedua terdakwa beserta penasihat hukumnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir, Ulfa Nauliyanti, SH MH didampingi Bayu Kuncoro, SH membacakan dakwaan secara bergantian.
Jaksa ‘gadungan’ Bobby Asia bersama rekannya Edwin Firdaus menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Komering Ilir di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin 8 Desember 2025.
BACA JUGA:Eksepsi Alex Noerdin Ditolak Hakim, Sidang Revitalisasi Pasar Cinde Masuk Pokok Perkara
BACA JUGA:Jaksa Tak Sependapat dengan Eksepsi Penasihat Hukum Alex Noerdin, Minta Sidang Dilanjutkan
Seperti diketahui Terdakwa Bobby Asia yang merupakan PNS yang bertugas sebagai staff pada UPT Wilayah I Klas A Dinas P3AP2KB Kabupaten Way Kanan, mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Saat itu Bobby Asia berniat menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi, di Lingkungan Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dijerat UU Tipikor
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI mendakwa para Terdakwa dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang Ditahan Jaksa
BACA JUGA:Pelaku Restorative Justice di Pagar Alam Kini Wajib Jalani Kerja Sosial
"Bahwa Terdakwa yang merupakan PNS telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kewenangannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar bagi dirinya sendiri," urai JPU saat membacakan dakwaan.
Modus Terdakwa
Lanjut JPU, bahwa pada saat terdakwa sedang berada di ruang tunggu Kementan RI, terdakwa melihat seorang jaksa yang sedang menggunakan seragam lengkap beserta atribut Kejaksaan Republik Indonesia, kemudian terdakwa terinspirasi untuk menggunakan seragam jaksa dan mengaku sebagai seorang jaksa agar terdakwa dapat lebih dihormati.
"Kemudian sekira Mei Tahun 2025 terdakwa memesan dan membuat seragam jaksa, serta bordir lambang/logo Kejaksaan RI dan Kejaksaan Agung beserta name tag berwarna hijau bidang intelijen beserta pas foto di salah satu toko jahit yang ada di Pasar Untung, Bandar Lampung,” jelas JPU.
BACA JUGA:Siapkan Eksepsi, Penasihat Hukum H Halim Soroti Perubahan Dakwaan dan Perhitungan Kerugian Negara