"Bahwa sekira pukul 13.45 WIB, tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir tiba di RM Pindang Saudagar dan melihat terdakwa sedang berada di tempat, kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang menggunakan seragam jaksa lengkap beserta atributnya.
BACA JUGA:Kasus Revitalisasi Pasar Cinde: Eks Wagub Sumsel Bongkar Fakta Penting di Persidangan
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi KUR di Bank Plat Merah Sumsel: Kejati Tetapkan 7 Tersangka
Terdakwa Raup Rp21,5 Juta
Bahwa atas perbuatan tersebut, terdakwa bersama-sama dengan Saksi Edwin Firdaus telah memperoleh uang sebesar Rp21.500.000 dengan rincian sebagai berikut:
Uang sebesar Rp4.000.000, dari Saksi Nasrul. Uang sebesar Rp7.000.000, dari Saksi Deddy Paslah, uang sebesar Rp10.500.000, dari Saksi Muhammad Refly.