Ini Daftar Gaji PPPK Golongan I-VXII Sesuai Perpres Berlaku Januari 2026

Rabu 10-12-2025,13:43 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Berikut ini daftar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) golongan I-XVII sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Ya, Perpres tersebut berlaku untuk pembayaran gaji PPPK terhitung Januari 2026.

Sesuai Perpres tersebut, berikut daftar gaji PPPK Golongan I-XVII yang cair pada Januari 2026:

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

BACA JUGA:Komisi X Dorong PPPK Paruh Waktu Jadi Full Time, Guru di Wilayah 3T Jadi Prioritas

BACA JUGA:Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs Pelunasan Pajak dan Bea Masuk, Cek Waktu Berlakunya!

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

BACA JUGA:Lima Jabatan Kapolsek di Muba Berganti, Ini Sosok Para Penggantinya?

BACA JUGA:Barcelona 2-1 Eintracht Frankfurt: Jules Kounde Cetak Dua Gol Bangkitkan Harapan di Liga Champions

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Kategori :