Ini Daftar Gaji PPPK Golongan I-VXII Sesuai Perpres Berlaku Januari 2026

Rabu 10-12-2025,13:43 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini 10 Desember 2025: Hujan Petir di OI dan OKUT, Hujan Ringan Dominasi Sumsel

BACA JUGA:Percepat Penyaluran, Bea Cukai Perluas Jangkauan Distribusi Bantuan di Bener Meriah

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

BACA JUGA:Disnakertrans Muba Gandeng IJBNet, SDM Lokal Siap Berkarir di Jepang

BACA JUGA:OKI Raih TPID Award 2025, Insentif Fiskal Menanti

Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

BACA JUGA:Inilah 2 Jalur Nasib PPPK Paruh Waktu di Tahun 2026

BACA JUGA:Ini 5 Batu Akik Paling Digemari Pejabat Indonesia, Nomor 4 Efeknya Bikin Geleng-geleng Kepala!

Dari daftar di atas, gaji PPPK pada Januari 2026 masih sama dengan bulan sebelumnya.

Kategori :