Komisi II DPR RI Usulkan Perubahan Skema Gaji PPPK, Begini Mekanismenya

Jumat 12-12-2025,16:02 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM -  Wacana perubahan skema gaji PPPK kembali mencuat setelah Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyampaikan sejumlah usulan terkait penataan guru PPPK.

Menariknya, usulan ini tak hanya menyororoti prioritas penetapan, namun juga menginggung kebutuhan mekanisme baru pembiayaan gaji yang dinilai semakin mendesak.

Dede Yusuf menekankan pentingnya memberikan prioritas penetapan PPPK bagi guru yang telah lama mengabdi.

Ia menyampaikan bahwa rekam jejak pendidikan dan pengalaman yang panjang harus menjadi faktor utama dalam seleksi.

BACA JUGA:Mengaku Penganti Robert Lewandowski Striker Serie A Menawarkan Diri ke Juara La Liga

BACA JUGA:Deadline 20 Desember! Calon PPPK Paruh Waktu Wajib Selesaikan Hal Ini

Menurutnya, ada ketimpangan yang kerap muncul di lapangan.

"Jangan yang baru masuk dua tahun, tiba-tiba sudah mengantre.

Padahal, ada juga yang sudah menunggu sepuluh tahun, jumlahnya sudah cukup banyak,” jelas Dede.

Ia menyebut bahwa kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya evaluasi menyeluruh agar penetapan PPPK lebih tepat sasaran.

BACA JUGA:Mengikat Warna, Merangkai Kreativitas: Potret Semangat PWP Kilang Pertamina Plaju dalam Kreasi Batik Jumputan

BACA JUGA:SEBUSE Golden 2025: Membudayakan Gaya Hidup Sehat Ala Pekerja Kilang Pertamina Plaju

Selain soal prioritas, ia juga menyoroti kendala serius yang dialami banyak pemerintah daerah.

Saat ini, beban pembayaran gaji PPPK dinilai cukup berat sehingga dibutuhkan skema baru yang lebih realistis.

“Pemerintah daerah memang kesulitan untuk memberikan gaji sehingga perlu dicari mekanisme yang tepat mengenai besaran gaji,” tuturnya.

Kategori :