Jika terdapat keraguan atas kepemilikan tanah atau tanaman di atasnya, seharusnya ditempuh mekanisme konsinyasi, bukan pidana.
BACA JUGA:Jaksa Tak Sependapat dengan Eksepsi Penasihat Hukum Alex Noerdin, Minta Sidang Dilanjutkan
BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Perkimtan Kota Palembang Ditahan Jaksa
Ia juga menyebut jaksa tidak pernah memeriksa terdakwa sebagai saksi maupun tersangka, serta tidak mampu menyerahkan berkas perkara sesuai perintah pengadilan.
“Jaksa justru mengalihkan persoalan ke hal-hal lain yang menunjukkan kelalaian mereka sendiri.
Selain itu, sistem pemidanaan saat ini juga harus memperhatikan penghormatan terhadap HAM dan hak-hak lansia,” tambahnya.
Jan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta dan logika hukum yang disampaikan dalam eksepsi, serta memutus perkara dengan kearifan dan rasa keadilan.
BACA JUGA:Pelaku Restorative Justice di Pagar Alam Kini Wajib Jalani Kerja Sosial
BACA JUGA:Siapkan Eksepsi, Penasihat Hukum H Halim Soroti Perubahan Dakwaan dan Perhitungan Kerugian Negara
JPU akan Tanggapi Eksepsi Terdakwa
Sementara itu Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto SH MH, menegaskan bahwa eksepsi telah disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa dan pada prinsipnya menyangkut pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.
“Tadi penasihat hukum juga menyampaikan adanya pengakuan penerimaan uang, namun mereka berpendapat sudah lewat batas waktu penuntutan.
Terhadap eksepsi tersebut, JPU akan memberikan tanggapan sesuai waktu yang diberikan Majelis Hakim, yakni satu minggu ke depan,” tutupnya.