SIMAK! Ini Skema Gaji Single Salary Bagi PNS

Rabu 17-12-2025,08:46 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Skema gaji single salary bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang ramai dibicarakan.

Bahkan, Kemenkeu telah menyampaikan sejumlah hal penting terkait wacana tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dari sisi anggaran pemerintah tengah melakukan kajian mendalam terkait penerapannya.

Apabila tak ada aral melintang, bisa saja pemerintahan Presiden Prabowo injak gas untuk menggelontorkan rencana model penggajian ini.

BACA JUGA:16 Ruas Tol Sepanjang 989,55 Km Siap Sambut Nataru 2025/2026

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 17 Desember 2025, UBS dan Galeri24 Melemah

Meski model penggajian seperti ini bakalan dinilai menguntungkan para PNS, pemerintah tentu perlu mengkaji secara mendalam serta dampaknya secara fiskal dalam pembangunan kedepan.

Terpisah, Menpan RB Rini Widyantini mengatakan bahwa, salah satu yang menjadi tanggung jawab Kemenpan dalam hal ini mewakili pemerintah adalah bagaimana merancang konsep pemberian penghargaan kepada para ASN secara menyeluruh dan tuntas.

"Fokus UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN bukan sekadar menyatukan komponen gaji.

Melainkan merumuskan konsep penghargaan yang lebih komprehensif bagi ASN," ujarnya.

BACA JUGA:Baharkam Polri Serahkan Sertifikat Audit Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional 2025

BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau Resmikan Rumah Bantuan CSR Bedah Rumah Bank Sumsel Babel di Cereme Taba

Menurutnya, di dalam UU ASN 2023, pemerintah tidak hanya merancang bagaimana menyatukan salary atau gaji para ASN.

Akan tetapi juga mengatur sistem kerja dan bagaimana memberikan apresiasi terhadap kinerja dan sistem karir para ASN.

"Sebenarnya kita memberikan penghargaan kepada ASN itu bukan hanya dari materi saja, tetapi dari sistem kerja.

Kategori :