Untuk memastikan pesan itu tidak berhenti di tingkat pusat, Polri menekankan penguatan teknis melalui sosialisasi dan diskusi panel yang melibatkan jajaran kewilayahan, dari Kapolda hingga unsur reserse lintas fungsi, serta melibatkan partisipasi jajaran Polres - Polsek secara daring.
BACA JUGA:Kapolri Tinjau Pembersihan SD dan Masjid Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
BACA JUGA:Tim K9 Ditpolsatwa Baharkam Polri Bantu Pencarian Korban Bencana di Bantaran Sungai Huta Raja
Polri memandang pelibatan lini terdepan ini penting agar implementasi KUHP - KUHAP baru tidak menimbulkan disparitas praktik antarwilayah ketika mulai diterapkan di lapangan.
Sebagai landasan kerja, ruang lingkup MoU juga mencakup enam area strategis - mulai dari pertukaran data/informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan sarpras, hingga kerja sama lain yang disepakati.
Dari sisi kepolisian, poin-poin ini menjadi “alat kerja” untuk memperkuat koordinasi teknis, memperlancar alur penanganan perkara, dan mempercepat kepastian hukum bagi masyarakat dalam era aturan pidana nasional yang baru. ***