BACA JUGA:Jejak Visioner Raden Bei Aria Wirjaatmadja, Fondasi Kuat 130 Tahun BRI
BACA JUGA:Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Kini Bisa Lewat Aplikasi BRImo
- Awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen interim (ex dividen):
* Pasar Reguler dan Negosiasi: 30 Desember 2025
* Pasar Tunai: 5 Januari 2026
- Daftar pemegang saham yang berhak dividen interim: 2 Januari 2026
BACA JUGA:Respons Cepat BRI Peduli di Tengah Banjir Bandang yang Melanda Sumatra
BACA JUGA:Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca Hingga Fashion Premium
- Pembayaran dividen interim: 15 Januari 2026
Pembagian Deviden Sesuai Peraturan
Pembagian dividen interim ini telah memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perseroan Terbatas, Peraturan OJK terkait keterbukaan informasi, serta Anggaran Dasar Perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
“Melalui pembagian dividen interim ini, BRI menegaskan kinerja keuangan yang solid serta fundamental bisnis yang kuat.
BACA JUGA:BRI Dorong Percepatan Flyover Sitinjau Lauik lewat Pembiayaan Rp2,2 Triliun
BACA JUGA:Cara Mudah Buka Rekening BRI 2025, Cukup Siapkan KTP dan Setoran Awal
Sejalan dengan strategi pertumbuhan berkelanjutan Perseroan dalam mendukung perekonomian nasional, khususnya melalui penguatan pembiayaan UMKM dan transformasi berkelanjutan BRI ke depan.
Selain itu sebagai bank milik negara, pembagian dividen interim ini juga menjadi wujud kontribusi nyata BRI dalam mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional,” pungkas Dhanny. ***