JAKARTA, PALPRES.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu, 17 Desember 2025.
RUPSLB yang diselenggarakan di Kantor Pusat BRI Jakarta dan dihadiri oleh jajaran Dewan Komisaris dan Direksi BRI menyetujui tiga mata acara rapat, yakni Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026, serta Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Dalam agenda pertama, RUPSLB menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku.
BACA JUGA:BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Transaksi Masyarakat di Periode Libur Nataru
BACA JUGA:Perkuat Posisi ‘Satu Bank Untuk Semua’, BRI Lakukan Corporate Rebranding Secara Menyeluruh
Perubahan tersebut antara lain mencakup penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025, termasuk pengaturan mengenai hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna milik Negara Republik Indonesia.
Selain itu, perubahan Anggaran Dasar juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.
Direktur Utama BRI Hery Gunardi menyampaikan kinerja Perseroan menunjukkan tren yang konsisten menuju capaian akhir tahun yang solid.-BRI-
Pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris
Agenda kedua RUPSLB menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris.
BACA JUGA:Lebih dari 2 Dekade Melantai di Bursa Efek Indonesia, Harga Saham BBRI Telah Naik 48 Kali
BACA JUGA: Manjakan Nasabah di HUT ke-130, BRI Hadirkan Promo Diskon Spesial dan KPR Bunga 1,30%
Dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak, untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Perseroan Tahun 2026, termasuk perubahannya.
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Pada agenda ketiga, RUPSLB menyetujui perubahan susunan Pengurus Perseroan sebagaimana telah ditetapkan, sehingga susunan Direksi dan Komisaris perseroan menjadi sebagai berikut:
--