PALEMBANG, PALPRES.COM – Aprizal, SP bin M. Nuh, terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), pompa pemadam portable, dan selang pemadam di desa-desa se-Kabupaten Empat Lawang, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis 18 Desember 2025, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi, SH, MH.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga menjadi faktor yang memberatkan.
Langgar UU Tipikor
BACA JUGA:Hancurkan Masa Depan Santriwati, Oknum Marbot di Palembang Divonis 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:Hilang 3 Hari, Gadis Belia Asal Pedamaran OKI Ditemukan di Lampung
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, serta telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp500 juta.
Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut dan menyatakan terdakwa Aprizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Ajukan Nota Keberatan, Penasihat Hukum H Halim Kritisi Dakwaan JPU
BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Saksi Kasus Pasar Cinde, Ini Fakta yang Diungkapnya
Serta menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Dituntut Bayar Uang Pengganti
Selain pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) lebih dari Rp800 juta.
Dari jumlah tersebut, terdakwa telah menyetorkan Rp500 juta, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sekitar Rp300 juta lebih.
BACA JUGA:Kasus Narkotika di Palembang, Kurir 156 Butir Ekstasi Dituntut 8 Tahun Bui