PALPRES.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 mendapat sinyal kuat dari pemerintah.
Mengacu pada CPNS 2024, selaib ijazah, pengalaman kerja dan kompetensi kini menjadi faktor penting yang wajib diperhatikan.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, yang menjadi payung hukum pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan tersebut masih menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan CPNS 2026.
BACA JUGA:Inilah 7 Bansos yang Kemungkinan Masih Berlangsung di Tahun 2026
BACA JUGA:Astra Motor Sumsel Edukasi Hampir 9.000 Masyarakat Lewat Program Safety Riding Sepanjang 2025
Anggaran dan Kebutuhan CPNS 2026 Sudah Dihitung
Dari sisi kesiapan, pemerintah telah mulai menyiapkan rekrutmen CPNS 2026.
Anggaran untuk kementerian dan lembaga baru sudah diakomodasi.
Termasuk potensi penambahan formasi ke daerah.
BACA JUGA:5 Khasiat Gaib Batu Akik Anggur Putih Baturaja, Nomor 4 Jadi Favorit Pasutri
BACA JUGA:Bukan Cuma Jembatan Ampera, Ini 5 Wisata Terbaik di Palembang yang Paling Pas Buat Tahun Baruan
Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan struktur kementerian, pemekaran instansi, serta banyaknya ASN yang akan memasuki masa pensiun dalam dua tahun ke depan.
Selain itu, CPNS 2026 dinilai tidak bisa terus ditunda.
Masih banyak formasi CPNS 2024 yang kosong, sementara kebutuhan pegawai di kementerian dan lembaga baru terus meningkat.