Info Terbaru! Inilah Syarat Pencairan TPG Tahun 2026

Selasa 06-01-2026,14:19 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Status aktif terdaftar di Dapodik dengan data sekola dan jam mengajar yang valid

BACA JUGA:Pemkot Palembang Bakal Danai Penuh Peringatan P5H5M Lewat BPKAD

BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Alasan Banyak Pelamar Gagal CPNS 2026

- Memiliki SK mengajar yang sesuai dengan data Dapodik

- Memiliki NUPTK yang valid dan tidak bermasalah di sistem GTK

- Lulus dari validasi TPG seperti data lolos verval, tidak ada konflik jam, mapel, atau status

Bagi guru yang belum memenuhi persyaratan tersebut, maka pencairan TPG bisa tertunda.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG Selasa 6 Januari 2026: Palembang dan Sebagian Sumsel Berawan

BACA JUGA:Daftar Lengkap Mutasi Besar Polri 2026: Irjen Andi Rian Pimpin Sertijab PJU Polda Sumsel, Siapa Saja?

Dengan hal ini, jika guru belum memenuhi persyaratan wajib bisa segera dilaporkan agar bisa menerima TPG setiap bulannya.

Kategori :