7 Alasan DPR Tolak Skema Guru PPPK Paruh Waktu

Jumat 09-01-2026,15:45 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak keras adanya guru PPPK Paruh Waktu.

Bahkan, wakil rakyat ini membeberkan sejumlah alasan menolak skema PPPK paruh waktu bagi guru.

Ya, penolakan ini disampaikan di tengah proses kebijakan PPPK Paruh Waktu yang tengah dipersiapkan pemerintah.

DPR menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola profesi guru.

BACA JUGA:GEGER! Batu Bertuah Bermotif Bulu Macan Ini Konon Magnet Hoki Dahsyat di 2026

BACA JUGA:Langsung Gaspoll! Baru Dilantik, Pengurus Baznas Lahat 2025-2030 Langsung Rombak Strategi

Anggota Komisi X DPR RI Nyoman Parta menegaskan guru harus diangkat dengan status penuh.

Berikut ini alasan DPR menolak skema PPPK Paruh Waktu bagi guru:

1. Mengajar merupakan pekerjaan inti dalam sistem pendidikan nasional

2. Pekerjaan inti tidak boleh diparuhkan dengan status kerja paruh waktu

BACA JUGA:Wajah Baru IP Mall Palembang: Dulu Legendaris, Kini Jadi Spot Nongkrong Vibes Luar Negeri!

BACA JUGA:Bupati Muba Didampingi Pimpinan Forkopimda Lepas dan Sambut Kapolres Baru

3. Skema PPPK paruh waktu dinilai hanya penghalusan dari praktik outsourcing

4. Status paruh waktu membuat posisi dan penghargaan terhadap profesi guru tidak jelas

5. Kesejahteraan guru paruh waktu tidak akan terjamin secara berkelanjutan

Kategori :