6. Gaji guru PPPK bersumber dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum
BACA JUGA:YS Ditetapkan Tersangka, Ketua DPRD Ogan Ilir dan Partai Gerindra Angkat Bicara
BACA JUGA:Kejari OKI Tahan 3 Tersangka Kasus KUR Bank Plat Merah, Ini Modus Penyelewengannya
7. Ketergantungan pada kemampuan fiskal daerah berisiko memperlebar kesenjangan pendidikan
“Guru itu pekerjaannya mengajar, dan mengajar adalah pekerjaan inti yang tidak boleh diparuhkan,” ujar Nyoman Parta dalam kanal YouTube TVR Parlemen, Selasa, 6 Januari 2026.
Ia menilai jika skema paruh waktu diteruskan, maka profesi guru akan semakin rentan.
Nyoman Parta juga menegaskan kebijakan guru seharusnya disentralisasi oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:Jabatan Ketua KDMP Resmi Berganti, Unit Usaha Desa Siap Beroperasi Penuh
BACA JUGA:Jangan Sembarangan Terima Liquid! BNNP Sumsel Bongkar Peredaran Narkoba Lewat Rokok Elektrik
“Kalau pendidikan ingin merata di seluruh republik, pendapatan guru harus dijamin penuh oleh pusat,” katanya.
DPR menilai daerah hanya layak berperan memberikan tambahan berupa tunjangan perbaikan penghasilan.
Sebab itu, DPR meminta pemerintah menata ulang kebijakan PPPK paruh waktu bagi guru.
Pengangkatan guru sebagai PPPK penuh dinilai sebagai solusi yang lebih adil dan berkelanjutan.