Pertegas Komitmen! Wujudkan Muba Zero Work Accidents

Sabtu 10-01-2026,09:00 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Senada  Kadisnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga AP mengatakan, bahwa menindaklanjuti arahan Bupati Myva dan koordinasi dengan Disnakertrans Provinsi Sumsel, pihaknya di tingkat kabupaten siap mengawal implementasi program strategis, promotif, hingga implementatif sebagaimana diatur dalam juklak terbaru. 


Kadisnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga AP dan Kadisnakertrans Provinsi Sumsel, H. Indra Bangsawan-Disnakertrans Muba-

“Kami mendorong perusahaan di Muba untuk melakukan inovasi digital dalam monitoring K3, guna mengantisipasi risiko kerja yang semakin kompleks," ujarnya.

BACA JUGA:Terima Pengurus PCNU Muba, Wabup: NU Berperan Strategis Jaga Keutuhan Bangsa

BACA JUGA:Muba Go International: 7 Putra Daerah Berangkat Magang ke Jepang

Poin Utama Instruksi Bupati Muba bagi Stakeholder

Berdasarkan Kepmenaker No. 4 Tahun 2026, agenda yang harus dipatuhi meliputi:

 * Penerapan Ekosistem Profesional: Memastikan seluruh personel K3 memiliki kompetensi dan akuntabilitas tinggi dalam pengelolaan risiko.

 * Aksi Implementatif: Melakukan pemeriksaan, pengujian K3, pengukuran lingkungan kerja, serta manajemen risiko secara berkala.

BACA JUGA:Disnakertrans Muba Catat 478 Pencaker di Triwulan IV 2025, Pelayanan Kartu AK.1 Dinilai Prima

BACA JUGA:Bupati Muba Utus Pejabat Antar Langsung Donasi Kemanusiaan ke Aceh Tamiang

 * Fokus Edukatif: Meningkatkan kesadaran K3 bagi pekerja muda, sektor UMKM, dan pekerja platform digital.

 * Kolaborasi Lintas Sektor: Memperkuat sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja produktif.

Kewajiban Pelaporan

Bupati HM. Toha Tohet juga mengingatkan perusahaan untuk disiplin dalam pelaporan. 

BACA JUGA:Bupati Muba Ingatkan ASN 3 Poin Penting Pada Apel Perdana di Tahun 2026

BACA JUGA:Disnakertrans Muba Perkuat Harmonisasi Industrial 2026, Herryandi Sinulingga Dorong Mediator Bersertifikasi

Seluruh rangkaian kegiatan Bulan K3, lanjut dia, wajib dilaporkan secara berjenjang kepada instansi ketenagakerjaan tingkat provinsi sebagai pedoman evaluasi kebijakan nasional secara berkelanjutan.

Kategori :