Bukan Sekadar Maling Ternak, Pria di Tanjung Tebat Ini Ternyata Punya Profesi Sampingan yang Lebih Berbahaya

Minggu 11-01-2026,17:16 WIB
Reporter : Bernat Albar
Editor : Kgs Yahya

Setelah dilakukan gelar perkara, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lahat.

BACA JUGA:Ungkap Kasus Narkoba di SP Padang OKI, Salah Satu Terduga Pelaku Meninggal Dunia

BACA JUGA:Bangun Benteng Kokoh! Kolaborasi Babinsa dan Warga Lahat Bikin Pelaku Kejahatan Berpikir Dua Kali

Pada malam hari, petugas gabungan kembali melakukan penggeledahan rumah tersangka yang disaksikan perangkat desa setempat.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan alat hisap sabu dan handphone yang digunakan tersangka untuk memesan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kategori :