“Saya mohon yang mulia diberikan hukuman yang ringan.
BACA JUGA:Terekam CCTV Jelas! Pencuri Rumah di Indralaya Mulia Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi
BACA JUGA:Akhir Pelarian 7 Tahun! DPO Predator Anak Ogan Ilir Akhirnya Diringkus Polisi
Saya tulang punggung keluarga, dan masih memiliki anak yang kecil,” ujar terdakwa melalui sambungan telepon.
Permohonan serupa juga disampaikan tim penasihat hukum terdakwa.
Namun, menanggapi pledoi tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutan.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pelebaran Jalan Ratu Seriun: Kejari Pagar Alam Tetapkan Tersangka Baru
BACA JUGA:Miris! Masih Pelajar Sudah Curi Dua Motor, Alasan di Balik Aksinya Bikin Geleng Kepala
“Sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembacaan putusan,” ujar hakim ketua sambil mengetuk palu.
Dalam dakwaan terungkap, penangkapan Wahyu bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di wilayah Palembang.
Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa, Rabu 11 Juni 2025 sekitar pukul 00.20 WIB, di Jalan Gubernur H. Asnawi Mangku Alam, Kecamatan Sukarami, Palembang, tak jauh dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II.
Saat ditangkap, terdakwa membawa satu kardus bertuliskan DAIRA berisi lima bungkus sabu kemasan Teh China merek JIN XUAN TEA dengan berat total 4.931 gram.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi, PH Haji Halim Minta Pencegahan ke Luar Negeri Dicabut
BACA JUGA:Dakwaan Disebut Kabur dan Cacat Hukum, JPU Minta Eksepsi H Halim Ditolak
Dua pelaku lainnya, Daud dan Ucup, berhasil melarikan diri dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).