PALPRES.COM - Pemerintah terus menegaskan komitmennya dalam memberika perlindungan dan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK.
Ya, tahun 2026 ini PPPK tak hanya menerima tunjangan, namun juga memperoleh 5 jaminan penting yang menjadi haknya sebagai ASN.
Seperti diketahui, ASN ini terdiri dari PNS dan PPPK.
Keduanya memiliki fungsi dan peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Maluku Barat Daya Pagi Ini, Tak Berpotensi Tsunami
BACA JUGA:Bangkit Pascabanjir: Polres Bireuen Pulihkan SD Negeri 11 Kutablang Agar Siswa Bisa Sekolah
Mulai dari pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, hingga perekat dan pemersatu bangsa.
Peran dan Tugas PPPK sebagai ASN
Sebagai bagian dari ASN, PPPK memiliki tugas utama:
- Melaksanakan kebijakan publik sesuai peraturan perundang-undangan
BACA JUGA:Pesan Tegas Kapolda Sumsel di Hari Kesadaran Nasional: Jaga Integritas!
- Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta
- Menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam menjalankan perannya, ASN juga dituntut bekerja secara profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Hak PPPK: Penghargaan dan Pengakuan Negara