Tunjangan PPPK Sesuai UU ASN
Selain jaminan sosial, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan sebagaimana diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Tunjangan tersebut meliputi:
- Tunjangan keluarga
BACA JUGA:Pesan Tegas Kapolda Sumsel di Hari Kesadaran Nasional: Jaga Integritas!
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Tuntas 100 Persen, Begini Hasil Pembangunan Balai Posyandu Keban Agung dari Dana Desa 2025
Di balik hak yang diterima, PPPK juga memiliki kewajiban yang harus dipatuhi.
Mulai dari setia pada Pancasila dan UUD 1945, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga netralitas, hingga bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat berujung pada sanksi disiplin.
Dengan berbagai jaminan dan tunjangan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa PPPK memiliki kedudukan yang jelas, hak yang terlindungi, serta peran penting dalam pembangunan nasional di tahun 2026 dan seterusnya.