JAKARTA, PALPRES.COM — Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Pajak.
Pajak tersebut yakni Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan.
Periode Berlaku Kurs
Periode pembayaran pajak untuk periode 21 hingga 27 Januari 2026.
BACA JUGA:Update Kurs Mata Uang Asing Terbaru untuk Pelunasan Pajak, Berlaku hingga 20 Januari 2026
BACA JUGA:Update Kurs Mata Uang Asing Terbaru untuk Pelunasan Pajak, Berlaku hingga 13 Januari 2026
Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/MK/EF.2/2026.
Kepmenkeu tersebut ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.
Nilai Kurs yang Berlaku
Berikut nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:
BACA JUGA:Kemenkeu Tetapkan Kurs Mata Uang Asing untuk Pelunasan Pajak Terbaru, Berlaku Mulai Hari Ini
BACA JUGA:Catat! Ini Kurs Mata Uang Asing Terbaru untuk Pelunasan Pajak, Berlaku 24 hingga 30 Desember 2025
1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 16.870,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp 11.288,22
3. Dolar Kanada (CAD): Rp 12.144,02
4. Kroner Denmark (DKK): Rp 2.626,30
BACA JUGA:Cek Kurs Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Terbaru! Berlaku 17–23 Desember 2025