PALEMBANG, PALPRES.COM – Pengusaha dan Tokoh Masyarakat Sumsel, Kms Haji Abdul Halim, menghembuskan nafas terakhir pada Rabu 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.25 WIB di Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang.
Figur yang dikenal dengan panggilan Haji Halim ini, berpulang saat dalam perawatan tim medis.
Ketua Tim Kuasa hukum Haji Halim Jan Marinka ketika dikonfirmasi membenarkan terkait kabar duka tersebut.
"Benar baru saja kami dapat kabar meninggalnya klien kami Kms Haji Abdul Halim sekitar pukul 2 siang tadi," ujar Jan Marinka.
BACA JUGA:Dakwaan Disebut Kabur dan Cacat Hukum, JPU Minta Eksepsi H Halim Ditolak
BACA JUGA:Kesehatan Menurun, H Halim Dirawat di ICCU, Sidang Dugaan Korupsi Tol Betung–Jambi Ditunda
Sebelumnya, Kemas Haji Abdul Halim atau yang dikenal dengan nama Haji Halim merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan surat Hak Guna Usaha (HGU) lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Betung–Tempino, meninggal dunia.
Haji Abdul Halim menghembuskan napas terakhir pada pukul 14.25 WIB, saat menjalani perawatan medis di rumah sakit Siti Fatimah di Palembang.
Dia meninggal pada pada usia 88 tahun.
Sementara itu, kabar duka tersebut juga dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Musi Banyuasin Harris Augusto.
BACA JUGA:Ajukan Nota Keberatan, Penasihat Hukum H Halim Kritisi Dakwaan JPU
BACA JUGA:Belum Terima Salinan Berkas Perkara, Pembacaan Eksepsi H Halim Ditunda
"Iya benar.
Kami telah menerima kabar duka dari pihak keluarga bahwa Haji Abdul Halim telah meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang.
Abdul Harris menyampaikan, bahwa pihak Kejaksaan turut berduka cita atas wafatnya terdakwa yang perkaranya masih dalam proses hukum tersebut.