Haji Halim Tutup Usia, Perkara Tipikor yang Menjeratnya Dipastikan Gugur

Jumat 23-01-2026,10:11 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Sulis Utomo

PALEMBANG, PAPRES.COM – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I-A Khusus memastikan, perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Kms HA Halim Ali atau Haji Halim resmi gugur menyusul meninggalnya terdakwa.

Haji Halim merupakan terdakwa dalam perkara tipikor dengan nomor register 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN PLG. 

Informasi yang diterima pengadilan menyebutkan, Haji  Halim meninggal dunia pada Kamis pagi, 22 Januari 2026, di Rumah Sakit Siti Fatimah, Palembang.

Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, SH MH  menyampaikan belasungkawa atas wafatnya terdakwa.

BACA JUGA:Haji Halim Meninggal, Kajati Sumsel Beri Penjelasan Soal Kasusnya

BACA JUGA:Haji Halim Kritis, Penasihat Hukum Minta Pencegahan Ke Luar Negeri Dicabut

“Kami atas nama Pengadilan Negeri Palembang turut berduka cita. 

Semoga almarhum diampuni kesalahannya dan amal baiknya diterima,” ujarnya.

PN Palembang menegaskan, gugurnya perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. 

Mengacu pada Pasal 77 KUHP jo Pasal 132 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, kewenangan penuntutan hapus apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi, PH Haji Halim Minta Pencegahan ke Luar Negeri Dicabut

BACA JUGA:Wako Palembang Ratu Dewa Sampaikan Dukacita atas Berpulangnya H Halim

Selain itu, Pasal 140 ayat (2) huruf a dan c KUHAP Nomor 8 Tahun 1981 jo Pasal 71 ayat (1) KUHAP Tahun 2025 menyebutkan bahwa penghentian penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut harus dituangkan dalam surat ketetapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diberitahukan kepada pihak-pihak terkait.

“Majelis Hakim saat ini menunggu surat ketetapan atau pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum mengenai meninggalnya almarhum. 

Setelah itu diterima, perkara akan dinyatakan gugur secara resmi,” jelas Chandra, Jumat 23 Januari 2026.  

Kategori :