PALPRES.COM- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan aturan baru terkait perlindungan guru dan tenaga kependidikan yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026.
Perlindungan Guru Diperkuat
Melalui aturan ini, negara memperkuat perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan agar dapat menjalankan tugas secara profesional, aman, dan bermartabat.
Dilansir dari media online, kebijakan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Ditjen GTK Kemendikdasmen.
BACA JUGA:Modusnya Bikin Ngeri! 2 Begal Pelajar di Prabumulih Ditangkap Saat Sembunyi di Palembang
Kemendikdasmen menilai regulasi ini penting untuk meningkatkan semangat kerja dan profesionalisme guru.
Dengan perlindungan yang lebih jelas, pendidik diharapkan mampu memberikan layanan pendidikan terbaik bagi peserta didik.
Cakupan Perlindungan
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 mengatur perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) bagi guru dan tenaga kependidikan.
Perlindungan hukum mencakup perlindungan dari kekerasan, ancaman, diskriminasi, intimidasi, hingga perlakuan tidak adil yang dapat datang dari peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Dilaksanakan Secara Kolaboratif
Bentuk perlindungan diberikan melalui layanan konsultasi hukum, mediasi, serta pemulihan hak. Pelaksanaannya dilakukan secara kolaboratif oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, serta satuan pendidikan melalui satuan tugas perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan.