PALPRES.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan kebijakan baru yang mempermudah mutasi dan promosi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK.
Ya, kebijakan ini disampaikan langsung Kepala BKN Prof Zudan Arif dalam Rapat Kerja Nasional ke-XVII APKASI di Kota Batam, Senin 20 Januari 2026.
Dalam forum tersebut, Zudan menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan ASN kini sepenuhnya berada di tagan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing daerah.
Artinya gubernur, bupati, dan wali kota memiliki hak penuh untuk melakukan pemindahan serta promosi pegawai sesuai kebutuhan instansi.
BACA JUGA:Tragedi di Sungai Musi: Pemain Angklung Palembang Tenggelam di Empat Lawang
BACA JUGA:Gaji PNS 1 Februari 2026, Cek Nominal Sesuai Regulasi Terbaru
“Kewenangan itu mencakup pengangkatan, pemindahan, promosi, hingga pemberhentian ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Zudan dilansir dari laman resmi BKN.
Pernyataan itu memperjelas bahwa PPPK tidak lagi berada di posisi abu-abu dalam urusan mobilitas jabatan.
Kebijakan ini hadir untuk menjawab anggapan lama bahwa mutasi ASN adalah proses rumit dan berisiko tinggi.
Bahkan, seluruh prosesnya kini dilakukan melalui sistem digital terintegrasi yang dikelola BKN.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Sofifi pada Kedalaman 9 Km, Tak Berpotensi Tsunami
BACA JUGA:Drama Kekalahan Sang Juara Liga Premier di Menit Akhir: Bournemouth 3-2 Liverpool
Persetujuan mutasi dibatasi maksimal lima hari kerja sebelum sistem menyetujui otomatis pada hari keenam.
“Perubahan ini memberikan kepastian sekaligus kecepatan bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan sumber daya ASN di instansinya,” tegasnya.
Dengan mekanisme baru tersebut, pemerintah daerah didorong lebih berani melakukan redistribusi pegawai saat terjadi ketimpangan beban kerja.